Pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan baru yang mengatur seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri diseluruh penjuru Tanah air. Dengan kata lain, Pemerintah telah menetapkan suatu aturan abru menegnai tata cara pelaksanaan dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi Negeri yang dimulai tahun ajaran 2019 mendatang.
Perguruan Tinggi Negeri |
Aturan terkait pelaksanaan jalur SNMPTN atau Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ditetapkan memiliki kuota minimal sebesar 20%. jalur seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri ini menggunakan cara dengan memproses penelusuran prestasi dan juga portfolio akademik calon mahasiswa. Sementara itu, untuk jalur SBMPTN atau Seleksi Bersama Masuk perguruan tinggi Negeri memiliki kuota kursi minimal sebesar 40%. Nantinya pada jalur Seleksi Bersama Masuk PTN ini menggunakan UTBK atau Ujian Tulis Berbasis Komputer.
untuk jalur berikutnya yakni seleksi Mandiri, kuota maksimal yang diatur adalah sebear 30% dari jumlah keseluruhan kursi yang telah tersedia. Selain itu, pihak kampus juga dapat melakukan seleksi dengan menggunakan hasil dari Ujian Tulis Berbasis Komputer tanpa diharuskan melakukan seleksi mandiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar