Likuiditas Bank dikabarkan mengalami pengetatan seiring dengan berakhirnya masa repatriasi sebesar 138 triliun rupiah. Holding period atau masa tahan dana repatriasi untuk program tax amnesty (pengampunan pajak) akan berkahir pada tahun 2019 yang akan datang. Setalah selesainya masa tahan / holding period berakhir, maka nantinya akan ada resiko dana ditransfer kembali pada bank luar negeri.
Likuiditas Bank |
Ujungnya akan menambah resiko pengetatan pada likuiditas perbankan domestik di Indonesia. Wisnu Wardhana, Ekonom Bank Danamon menyatakan bahwa pertangahan tahun 2019, periode lock u dana repatriasi telah habis maka akan ada banyak sekali tantangan terkait likuiditas bank.
Wisnu Wardhana juga mengatakan bahwa Bank Indonesia dan Otoritas jasa keuangan pernah menyampaikan informasi yang menyebutkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan suatu instrumen penempatan alternatif agar dapat mempertahankan dana repratiasi untuk tetap berada di dalam negeri. Penggunaan instrumen penempatan yang dimaksud nantinya juga akan dibarengi dengan insentif yang diberikan. Lebih dari itu, bukan hanya insentif saja yang diperlukan melainkan imbal hasil yang tentunya lebih menarik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar