Seorang tersangka pada kasus Megaproyek Suap Izin Meikarta telah menyerahkan diri. Salah satu tersangka itu adalah Neneng Rahmi selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi yang menyerahkan diri ke KPK (komisi Pemberantasan Korupsi). Neneng disebut menyerah diri pada hari selasa tanggal 16 Oktober 2018 lalu langsung ke gedung KPK di Jakarta.
Suap Izin Meikarta |
Febri Diansyah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi dalam keterangan tertulisnya menerangkan bahwa Tersangka dengan inisial NR (neneng rahmi) telah menyerahkan diri langsung ke KPK dan diantarkan oleh Keluarganya. Febri juga mengatakan bahwa pada saat OTT (operasi tangkap tangan) pada kasus izin Meikarta hari minggu tanggal 15 Oktober 2018 lalu diketahui Neneng Rahmi tengah melarikan diri dengan menggunakan mobil BMW berwarna Putih.
MObil BMW Putih tersebut diketahui tengah melarikan diri ketika berada di sebuah jalan didekat pintu tol ara ke cikampek. Neneng Rahmi juga diduga melarikan diri seelah dirinya menerima uang suap dari Taryudi, seorang konsultan Grup Lippo. Saat menyerahkan uang suap, neneng dan Taryudi masing - masing menggunakan kendaraan yang berbeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar