Kisruh pencabutan layanan BPJS Kesehatan di sejumlah rumah sakit maupun faskes mengundang berbagai tanda tanya dikalangan masyarakat dan bahkan menjadi isu liar adanya defisit anggara keuangan BPJS sehingga memutuskan kerjasama dengan rumah sakit maupun faskes. Untuk itu, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) akhirnya memberikan penjelasan terkait isu liar yang berkembang di masyarakat.
BPJS Kesehatan |
BPJS Kesehatan memastikan bahwa pengehentian kerjasama dengan sejumlah rumah sakit bukan terkait adanya defisit anggaran keuangan BPJS Kesehatan. M Iqbal Anas Ma'ruf, Kepala Humas BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa pemutusan kontrak ini adalah dikarenakan rumah sakit tersebut belum memiliki sertifikat akreditasi. Di sisi lain, sertifikat akreditasi tersebut merupakan hal yang wajib dipenuhi rumah sakit untuk dapat menjalani program JKS-KIS Jaminan Kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat.
M Iqbal juga menuturkan jika ada layanan kesehatan yang belum dibayarkan oleh BPJS kesehatan, maka pihak rumah sakit bisa menggunakan skema supply chain financing Bank rekanan BPJS KEsehatan. Skema ini merupakan cara yang tepat karena bank akan ambil alih tagihan BPJS Kesehatan agar pihak rumah sakit dapat dengan cepat menerima pembayaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar